Indonesia merupakan salah satu negara di dunia dengan jumlah penduduk yang tinggi, hal ini disebabkan karena adanya laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat. Situasi ini jelas menghadirkan dua sisi yang berbeda.
Di satu sisi kondisi ini dapat menjadi kekuatan besar bagi Indonesia, namun di sisi lain kondisi ini membawa beban yang lebih besar bagi negara. Banyaknya penduduk tanpa diiringi dengan adanya lapangan pekerjaan akan mengakibatkan tingginya angka pengangguran dan kriminalitas serta akan berdampak pada rusaknya moral masyarakat.
Sehingga dengan adanya kondisi tersebut, pemerintah membuat suatu kebijakan yang bertujuan mengurangi laju pertumbuhkan penduduk melalui program Keluarga Berencana. Keluarga Berencana atau popular disebut dengan program KB merupakan bagian dari rencana pembangunan nasional dan kegiatannya tidak jauh berbeda dengan beberapa negara berkembang lain.
Namun seiring perkembangan zaman, semakin disadari bahwa adanya program KB dianggap sebagai sarana untuk mengendalikan pesatnya laju pertumbuhan penduduk. Berikut yang menjadi alasan mengapa KB diperbolehkan.
Aspek Hukum
Pendapat Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul “Halal dan Haram”, Tujuan utama dari pernikahan memang untuk memiliki keturunan dan Islam sangat menganjurkan untuk memiliki banyak keturunan sebagaimana hadits menunjukkan bahwa Islam lebih suka umatnya memiliki banyak keturunan.
Namun, adanya perencanaan keluarga itu penting dan perlu, terdapat kondisi yang mengharuskan seseorang untuk tidak hamil, sehingga Islam mengizinkan umatnya untuk mengatur keturunan namun dengan alasan yang dapat diterima oleh syariat.
Aspek Tujuan
Tujuan adanya Program KB yakni sebagai upaya agar terhindar dari kemudharatan dan menjaga diri dari kebinasaan. Sebagaimana dalam surah Al- Baqarah, menjelaskan bahwa
“janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan”.
Kebinasaan disini juga dapat disamakan ketika seseorang memiliki banyak anak akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan anak-anaknya sehingga terpaksa untuk melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya meskipun dengan cara yang dilarang oleh agama, sehingga seorang tersebut telah terjerumus kedalam kebinasaan.
Tujuan dari pelaksaan KB adalah dengan menghindari kemudharatan, hal ini tentu dalam rangka menghindari mudharat dengan lebih mencari kemaslahatan. Jika bersandar kepada kaidah fiqih, yang merupakan ijtihad ulama, maka berlaku kaidah
الضررالمفاسد أولى من جلب المصا لح
Artinya: “Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan dari pada mengambil sebuah kemaslahatan”.
Jumhur ulama yang menetapkan hukum ber-KB adalah boleh berpendapat bahwa KB merupakan usaha untuk mengatur jangka waktu kelahiran dengan atas asar kesepakan antara suami dan istri dengan tujuan untuk mencari kemaslahatan.
Sehingga Program Kelaurga Berencana dapat diartikan sebagai pengaturan keturunan (tanzhim al nasl), bukan pembatasan keturunan (tahdid al nasl), bukan pemandulan (ta’qim) dan bukan aborsi (isqath al-haml wa al ijhadl).
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas menunjukan kebolehan melakukan KB atas dasar tujuan yang baik, sehingga KB bukan menjadi tujuan untuk manusia agar mandul atau tidak mempunyai anak.
KB hanya mengatur jarak anak sehingga menjadikan maslahat bagi keluarga untuk mempersiapakan mental anggota keluarga sebelum mempunyai anak agar keluarga bisa merawat dan mendidik anak menjadi anak yang berguna bagi dirinya dan keluarganya.
Referensi :
- Mahjuddin, Masailul Fiqiyah, (Jakarta, Penerbit Kalam Mulia, 1990),58.
- Rahmat Aizid, Fiqh Keluarga, (Yogyakarta, Laksana, 2018),156.
- Syamsul Hilal, “Qawâ‘Id Fiqhiyyah Furû‘Iyyah Sebagai Sumber Hukum Islam”, Al-‘Adalah, Vol. XI, No. 2. 2013, 143.
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “Alasan Syar’i Yang Diperbolehkan Untuk KB“ ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, S.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen Pendidikan Agama Islam serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251