[nextpage title=”1″ ]Ini sudah tahun ke-tiga, si Mbak Jamu (tak usahlah disebut namanya) ikut Qurban di masjid. Kebetulan dia nitip tabungan Qurban melalui saya. Setiap bulan Rp. 300.000 sejak 10 bulan lalu.
Si Mbak ngaku kalok untuk Qurban ini semua memang disisihkan dari penghasilannya, bukan dari penghasilan suaminya. “Biarlah suamiku fokus nyari nafkah buat keluargaku…”, begitu Si Mbak bercerita suatu kali.
Ketika saya tanya, “Qurban ini atas nama siapa Mbak?”
“Tulis saja atas nama suamiku, dia ‘kan sebagai kepala keluarga. Toh, Qurban ini kan untuk seluruh keluargaku juga…”, jawab Si Mbak tanpa ragu.
Saya pernah juga nanya ke Si Mbak, “Dari jual jamu kok bisa nabung untuk Qurban mbak? Emang penghasilannya berapa?”.
Si Mbaknya cuman tersenyum, “Insya Allah cukup mas…”
Saya coba mereka-reka, jamu yang dijualnya hanya Rp. 2.000 pergelas itu dalam sehari paling banyak lakunya seratusan ribu (dalam bakul jamunya ia biasa membawa jamu sebanyak 8 botol isi seliteran). Apalagi, hari gini pasar sepi. Terdampak pandemi, kata orang. Dari 300rb perbulan itu, berarti Si Mbak menyisihkan 10rb perhari dari penghasilannya.
Saya kadang merasa malu, untuk hobby saja kadang ratusan ribu ringan keluar dari saku. Tapi, untuk ikut Qurban? Terasa sangat berat…
Banyak sekali pertimbangannya. Lama sekali mikirnya…
Padahal ibadah Qurban yang setahun sekali itu merupakan wujud syukur kita atas nikmat Allah yang sangat banyak.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اِنَّاۤ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ ۗ
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ ۗ
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak.”
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”
(QS. Al-Kausar 108: Ayat 1-2)
Ibadah kurban adalah untuk menegakkan SYI’AR agama Allah ta’ala. Sungguh besar kebaikan (pahala) bagi orang-orang yang melaksanakannya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintah-Nya.
Inilah ibadah dalam konteks vertikal dan horizontal (hablumminallah wa habblumminannas).
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian daripada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS. Al-Hajj: 36)
Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “Al-Udhiyah (kurban), Aqiqah dan Al-Hadyu lebih utama dari shadaqah senilainya. Jika ia memiliki harta untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, maka hendaklah ia berkurban, dan memakan dari sebagian kurbannya lebih utama dari shadaqah dan Al-Hadyu di Makkah lebih baik dari bershadaqah senilainya. [Majmuu’ Al-Fataawaa (XXVI/304)]
Jika saja kita mengerti, bahwa ternyata menyembelih hewan Qurban, dan memakannya sebagian, dan sebagian lagi dihadiahkan dan disedekahkan kepada orang lain sungguh itu LEBIH UTAMA dari sedeqah apapun dengan yang senilai itu!
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Penyembelihan di tempatnya lebih utama dari shadaqah dengan senilainya”. Beliau melanjutkan perkataanya, “oleh karenanya, seandainya ia bershadaqah dengan nilai yang berlipat ganda sebagai ganti sembelihan haji Tammatu’ (Dam Al-Mut’ah) dan sembelihan haji Qiran (Dam Al-Qiran), maka ia tidak dapat menggantikannya. Demikian juga kurban” (Ahkaamul Udh-hiyah Wa Zakaah, hal. 14)
Saking pentingnya ibadah Qurban, sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.
[/nextpage][nextpage title=”2″ ]
“Barang siapa yang memiliki kelapangan namun ia tidak berqurban maka jangan mendekati masjid kami”. (Hasan: HR Ahmad (I/321), Ibnu Majah (no. 3123), dan al-Hakim (no. 389), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Sebagian ulama berpendapat dengan dasar hadits di atas, bahwa hukum menyembelih binatang qurban bagi seseorang muslim adalah wajib bagi yang mampu. Sebagian lagi menghukuminya sebagai ibadah sunnah yang mu’akad.
Dalam sebuah hadits disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (Hadits Dhoif. HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493).
عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».
Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (Hadits Dhoif. HR. Ibnu Majah no. 3127)
Kedua hadits di atas didhoifkan oleh sejumlah ulama ahli hadits karena diantara rawinya ada yang dhaif. Namun, cukuplah untuk memotifasi kita untuk menyisihkan sebagian harta kita untuk berkurban…
Namun, ibadah kurban haruslah dilaksanakan dengan ikhlas lillahi ta’ala. Karena keikhlasan adalah salah satu ciri ketakwaan. Hanya ketakwaan sajalah yang dapat mencapai ridha Allah ta’ala. Tidak ada yang lebih besar nilainya daripada ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Inilah kabar gembira bagi orang-orang yang (gemar) berbuat baik (dan beramal shaleh)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لَنْ يَّنَا لَ اللّٰهَ لُحُـوْمُهَا وَلَا دِمَآ ؤُهَا وَلٰـكِنْ يَّنَا لُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَـكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj 22: Ayat 37)
Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya…
Kurban setahun sekali, sebagian rizki kau sisihkan saat ini. Kenapa begitu banyak alasan?
Bukankah sedekah terbaik adalah dengan harta yang paling kau cintai? Dan berqurban merupakan sedekah yang paling utama di antara sedekah-sedekah lain yang senilai itu!
Apakah kau tak ingin berdekat-dekat dengan-Nya?
Jangan tunda dalam beramal dan berbuat baik! Tahun depan belum tentu kau ada…
Billahi taufiq wal hidayah..
Wallahu’alam bishshawwab..
Sumber : Cahaya Ilmu DM-20220629
[/nextpage]