Hukum Belum Membayar Hutang Puasa Ketika Menjelang Puasa Selanjutnya

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang dapat meninggalkan puasa dengan syarat wajib menggantinya di kemudian hari sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Lalu, bagaimana hukum Islam jika seseorang belum membayar hutang puasanya hingga menjelang Ramadan berikutnya?
  1. Kewajiban Mengqadha Puasa
Dalam Islam, orang yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau bepergian, diwajibkan untuk menggantinya di luar Ramadan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban mengganti puasa tidak boleh diabaikan. Sebagian ulama menafsirkan bahwa qadha puasa harus dilakukan sebelum Ramadan berikutnya.
  1. Konsekuensi Jika Tidak Mengqadha Puasa Sebelum Ramadhan
Menurut mayoritas ulama, jika seseorang menunda qadha puasanya hingga melewati satu tahun penuh tanpa uzur yang dibenarkan, maka ia tidak hanya wajib mengqadha tetapi juga harus membayar fidyah. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ bahwa mereka yang tidak mengqadha puasa tanpa alasan yang sah harus membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan.[1]
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Malik yang menyatakan bahwa orang yang sengaja menunda qadha tanpa uzur harus membayar fidyah sebagai bentuk kafarat atas kelalaiannya.[2]
Namun, dalam mazhab Hanafi, jika seseorang menunda qadha puasanya hingga Ramadan berikutnya, ia hanya wajib mengqadha tanpa perlu membayar fidyah, selama keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian mutlak.[3]
  1. Cara Membayar Fidyah
Jika seseorang diwajibkan membayar fidyah, cara yang dianjurkan adalah memberikan makanan kepada fakir miskin. Ukuran fidyah yang umum digunakan adalah satu mud (sekitar 750 gram) dari makanan pokok, seperti beras atau gandum, untuk setiap hari puasa yang belum terganti.
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat para ulama, hukum belum membayar hutang puasa hingga menjelang Ramadan berikutnya adalah berdosa jika dilakukan tanpa alasan syar’i. Ia tetap wajib mengqadha puasanya setelah Ramadan berikutnya. Dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, ia juga dikenai fidyah sebagai bentuk denda atas keterlambatannya, sementara dalam mazhab Hanafi, cukup dengan mengqadha puasa saja. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa, hendaknya segera menggantinya sebelum Ramadan berikutnya agar terbebas dari kewajiban tambahan.
Sumber Refrensi :
[1] An-Nawawi, 2002, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Beirut: Dar Al-Fikr, hlm. 349
[2] Malik bin Anas, 2010, Al-Muwatha’, Kairo: Dar Al-Kutub Al-Misriyah, hlm. 122
[3] Abu Bakar Al-Kasani, 2003, Bada’i Al-Sana’i fi Tartib Al-Syara’i, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, hlm. 52

Ustadz. Khaerul Mu'min, M.Pd

Learn More →