Inilah Negara-negara yang Memiliki Undang-undang Anti-LG8T

Hukuman untuk kejahatan menjadi gay di beberapa negara berakar pada interpretasi hukum Syariah, menurut laporan Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseks Internasional (ILGA) tentang homofobia yang disponsori negara. Syariah, yang berarti “jalan”, bukanlah sebuah sistem hukum sebagai panduan untuk membantu orang menemukan jawaban hidup melalui Islam, sebagaimana orang memahaminya menurut interpretasi tradisional dan awal. Mereka yang membuat interpretasi Syariah tersebut termasuk praktik dari zaman mereka serta tradisi budaya dari wilayah mereka. Interpretasi ini dibuat dari sekitar 700 hingga 900 M, setelah wafat Nabi Muhammad shallallahu aliahi wasallam.

Hukuman mati untuk tindakan gay berasal dari interpretasi orang-orang terhadap Al-Qur’an, kitab suci Islam, dan Hadits, atau kisah-kisah sabda Nabi Muhammad. Catatan berbeda tentang metode pembunuhan, dan catatan lain menyarankan hukuman yang lebih rendah untuk tindakan homoseksual, tergantung pada situasinya.

Hukum Islam didasarkan pada interpretasi Syariah, yang pada gilirannya merupakan interpretasi dari Quran dan Hadits. Semakin banyak cendekiawan Islam yang meneliti kembali apa yang diajarkan oleh kedua pemandu tentang hubungan sesama jenis. Beberapa negara Islam menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan selain homoseksualitas. Aktivitas seksual sesama jenis adalah kejahatan di 70 negara.
Beberapa di antaranya, termasuk enam negara anggota PBB, memberlakukan hukuman mati.

Lima lainnya memungkinkan hukuman seperti itu secara teknis, meskipun jarang ditegakkan. Di 26 negara lain, hukuman maksimum adalah penjara dengan hukuman yang bervariasi mulai dari beberapa tahun hingga penjara seumur hidup.
Pada catatan yang lebih positif. Berikut beberapa negara di mana gay bisa dihukum mati secara hukum, dikutip dari USA TODAY.

1. Yaman Yaman

Di Yaman, undang-undang menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan dihukum dengan 100 cambukan atau satu tahun penjara, tetapi pria gay yang sudah menikah menghadapi hukuman rajam. Wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun.

2. Iran

Pada Januari 2019 seorang pria di Iran digantung setelah dinyatakan bersalah berhubungan seks dengan pria lain. Homoseksualitas dijadikan kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Islam. Pada tahun 2007, Presiden Iran saat itu Mahmoud Ahmadinejad dengan mengatakan selama kunjungan ke Universitas Columbia: “Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda.”

3. Brunei Brunei Darussalam.

Beberapa tahun belakangan ini, Brunei menjadi berita utama karena hukum Islam barunya yang ketat. Dua tindakan yang paling mengejutkan adalah menghukum pencuri dengan amputasi dan melakukan tindakan homoseksual dan perzinahan sebagai kejahatan berat. Setelah beberapa minggu kemarahan internasional, sultan Brunei mengumumkan undang-undang yang terakhir akan ditempatkan di bawah moratorium.

4. Mauritania

Homoseksualitas selalu ilegal di Mauritania, negara terbesar ke-11 di Afrika berdasarkan wilayah. Tapi itu bukan kejahatan besar. Pelanggar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sampai tahun 1983, ketika interpretasi hukum Syariah menjadi dasar dari hukum pidana. Hal ini membuat homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati. Cara eksekusinya adalah rajam.

5. Nigeria Lagos

Pada tahun 2014, presiden Nigeria saat itu Goodluck Jonathan menandatangani Undang-Undang (Larangan) Pernikahan Sesama Jenis. Tidak hanya melarang pernikahan gay, tetapi juga melarang pendaftaran klub gay, perkumpulan dan organisasi lain yang mendukung komunitas LGBT. Menampilkan kasih sayang di depan umum antara orang-orang gay juga dilarang. Siapa pun yang terbukti bersalah melakukan homoseksualitas dapat dipenjara hingga 14 tahun. Sementara hukum ini diterapkan di seluruh negeri, 12 negara bagian utara memiliki hukum mereka sendiri, menghukum mati pria dan wanita gay dengan rajam.

6. Qatar

Hubungan sesama jenis dalam bentuk apa pun adalah ilegal di Qatar dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati, berdasarkan interpretasi Syariah, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.

7. Arab Saudi

Hubungan antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama, baik pria atau Wanita, dapat diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi. Kejahatan terorisme juga merupakan pelanggaran berat di Arab Saudi. Hukumannya juga bisa berupa cambuk, tetapi itu tergantung pada keseriusan yang dirasakan dari kesalahan tersebut. Hukuman untuk pelanggar pertama kali sering cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali dapat dieksekusi.

8. Afganistan

Hubungan sesama jenis tidak diakui di Afghanistan. Pria dan wanita gay hidup dalam ketakutan. Subjek homoseksualitas adalah hal yang tabu. Hampir tidak pernah dibicarakan dan dianggap tidak bermoral, tidak Islami, dan bahkan sebagai penyakit. Pembunuhan demi kehormatan, di mana kerabat membunuh pria atau wanita gay untuk mengembalikan kehormatan keluarga, bukanlah hal yang tidak pernah terdengar sebelumnya. Mereka juga dapat dieksekusi di bawah hukum Syariah setempat. Undang-undang ini kemungkinan besar akan ditegakkan di komunitas Taliban, pedesaan, dan/atau terisolasi.

9. Somalia

Hubungan seks antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama adalah ilegal di Somalia. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara dari tiga bulan sampai tiga tahun. Hukuman untuk kegiatan gay lainnya, yang didefinisikan sebagai “tindakan nafsu,” juga penjara tetapi antara dua bulan dan dua tahun. Pada tahun 2012, konstitusi sementara yang baru diadopsi membuat interpretasi Somalia terhadap hukum Syariah “hukum tertinggi negara”, menjadikan homoseksualitas sebagai kejahatan yang dapat dihukum dengan cambuk atau hukuman mati.

10. Sudan

Hubungan antara laki-laki adalah ilegal di Sudan (hukum tidak jelas tentang hubungan antara perempuan.) Sodomi dilarang dan dapat dihukum dengan cambuk dan/atau lima tahun penjara. Hukuman untuk keyakinan ketiga adalah kematian. Tindakan yang bukan sodomi tetapi dianggap tidak senonoh oleh pihak berwenang dapat dihukum 40 cambukan dan kemungkinan hukuman penjara hingga satu tahun.

11. Uni Emirat

Semua seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal dan mereka yang dihukum dapat dipenjara hingga satu tahun. KUHP tidak secara eksplisit menjelaskan tentang homoseksualitas sebagai kejahatan berat atau tidak. Lingo hukum dapat diartikan sebagai menjadikan semua hubungan homoseksual laki-laki sebagai kejahatan besar tetapi juga dapat berarti bahwa itu hanya untuk hubungan homoseksual laki-laki yang dipaksakan. Hubungan homoseksual konsensual dapat dihukum dalam beberapa cara, termasuk digantung. Tidak ada catatan sampai saat ini tindakan homoseksual konsensual yang dihukum oleh apapun kecuali hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda.

12. Pakistan

Hak LGBT di Pakistan adalah topik yang tabu. Tindakan homoseksual adalah ilegal. KUHP negara itu menyatakan bahwa “hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam” yang dapat berarti homoseksualitas, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dapat dihukum dengan denda dan/atau penjara dari dua tahun hingga seumur hidup.

13. Uganda

Baru-baru ini, Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang bisa menghukum mati para pelakunya.
Diberitakan Reuters, undang-undang ini menetapkan hukuman mati bagi “pelanggar berantai” yang melawan hukum dan menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan seksual sesama jenis.
Mereka yang mempromosikan homoseksualitas juga bisa dipenjara 20 tahun.

Menurut Museveni, homoseksualitas merupakan “penyimpangan” dari nilai-nilai “normal” di negara tersebut. Ia pun mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan “imperialis.

Daftar Negara-negara yang memilki Undang-undang Anti-LGBT
1. Afghanistan
2. Aljazair
3. Bangladesh
4. Barbados
5. Brunei Darussalam
6. Burundi
7. Kamerun
8. Chad
9. Kepulauan Cook
10. Komoro
11. Dominika
12. Mesir (de facto)
13. Eritrea
14. Eswatini
15. Etiopia
16. Ghana
17. Grenada
18. Guinea
19. Guyana
20. Iran
21. Irak (de facto)
22. Jamaika
23. Kenya
24. Kiribati
25. Kuwait
26. Libanon
27. Liberia
28. Libya
29. Malaysia
30. Malawi
31. Maladewa
32. Mauritania
33. Mauritius
34. Maroko
35. Myanmar
36. Namibia
37. Nigeria
38. Oman
39. Pakistan
40. Papua Nugini
41. Qatar
42. Saint Kitts & Nevis
43. Saint Lucia
44. Saint Vincent & Grenadines
45. Samoa
46. Arab Saudi
47. Senegal
48. Sierra Leone
49. Pulau Solomon
50. Somalia
51. Rusia
52. Uganda
Sumber : viva, kompas dan cnn indonesia

UMIKA Media

Learn More →