Nafkah adalah kewajiaban suami terhadap istri dan anak-anaknya yang diberikan dalam bentuk pangan, sadang, dan papan. Nafkah sudah menjadi ketetapan Allah Shubhanahu Wa Ta’la untuk para suami. Suami diwajibkan memberikan nafkah kepada para istri dan anak-anak kemudian kewajiban nafkah juga diteruskan setelah perceraian sampai pada habisnya masa iddah.
Kewajiban suami menafkahi istri dalam masa perkawinan, nafkah tersebut berupa nafkah lahir dan batin. Nafkah lahir adalah pemberian suami kepada istri dan anak-anaknya dalam bentuk kiswah (pakaian yang layak), dan nafkah maskan (tempat tinggal), biaya rumah tangga dan biaya pendidikan anak.
Sedangkan nafkah batin adalah pemberian suami yang tidak dapat dilihat oleh mata namun dapat dirasakan seperti menghormati, perhatian, menjaga dan membimbing. Permasalahan muncul ketika seorang istri dan anak-anaknya ditinggal suaminya yang meninggal.
Sebagaimana kasus teman Dosen penulis yang meninggal kemudian meninggalkan anak dan ke 6 anaknya. Sedangkan nafkah selama menikah dipegang oleh suaminya. Bagaimanakah nafkah yang diterima oleh istri dan anak-anak? berikut ini penjelesannya.
Dasar Hukum Islam
ؕ وَعَلَى الۡمَوۡلُوۡدِ لَهٗ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِؕ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ اِلَّا وُسۡعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُوۡدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الۡوَارِثِ مِثۡلُ ذٰ لِكَ
Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. (Q.S. Al-Baqarah 233)
Ayat ini menjelaskan tentang nafkah kepada anak. (Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula) Yakni apabila ayah tadi meninggal maka ahli waris atas anak berkewajiban untuk memberi upah menyusui kepada sang ibu, sebagaimana yang dilakukan sang ayah sebelum meninggal.
Dan pendapat lain mengatakan yang dimaksud dengan ahli waris disini adalah ahli waris ayah, yang berkewajiban untuk memberi nafkah dan pakaian bagi yang menyusui dengan cara yang baik.Dan diharamkan bagi yang memberi nafkah ini untuk memberi kemadharatan kepada sang ibu sebagaimana dulu diharamkan atas sang ayah.
Dasar Hukum Undang-undang
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia menyebutkan secara definitif bahwa yang bertanggung jawab itu adalah pihak yang memberikan nafkah kepada ayahnya, “Apabila ayahnya telah meninggal dunia maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.”
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan :
- Takdir Allah tidak ada yang mengetahui kecuali Allah. Terkadang harapan seseorang menikah dengan pasangan kemudian bisa bersama-sama sampai tua dan meninggal setelah sukses.
- Seorang suami harus mempersiapkan setiap kemungkinan yang tidak terduga
- Walaupun suami meninggal tetap ada hak untuk istri dan anak-anak
- Kewajiban hak nafkah harus tetap diberikan oleh wali suami (mertua) sampai istri menikah lagi dengan laki-laki lain.
- Wali juga bisa kepada anak, ayah dari istri, paman dan lainnya sesuai jalur perwalian
Wallahua’alam
Referensi :
- Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,( Jakarta : PT Raja Prafindo Persada, 2003), hlm. 282.
- Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
- Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Pasal 104
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “SUAMI MENINGGAL DUNIA, SIAPAKAH YANG MENAFKAHI?” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251